Ustad Guntur Bumi Dipidana 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman enam bln. penjara pada H Susilo Wibowo dengan kata lain Ustad Guntur Bumi (UGB) berkenaan masalah penipuan penyembuhan alternatif yang dipunyainya. " Majelis menaikkan hukuman hingga enam bln. agar jadi pelajaran tidak untuk lakukan perbuatan tindak pidana, terlebih lantaran menyalahgunakan agama, " kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, Rabu.

Majelis hakim memberikan hukuman lebih lama dua bln. dari pada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu empat bln. penjara dikurangi saat tahanan. Majelis memiliki pendapat tuntutan empat bln. penjara kurang memberi pelajaran untuk UGB. Dengan hukuman enam bln. penjara dikurangi saat tahanan, hal semacam itu jadi pendidikan supaya UGB tak menyalahgunakan agama serta menjelekkan nama pemimpin agama.

Suami dari artis Puput Melati itu dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 378 KUHP perihal Penipuan serta telah melakukan saat tahanan empat bln.. Sepanjang sidang vonis jalan, UGB selalu tertunduk sembari berzikir serta memainkan tasbih. Ia juga dinilai sehat jasmani serta rohani oleh majelis hakim hingga dikira dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

Majelis hakim berikan pilihan untuk UGB, yaitu terima putusan dari hakim tanpa ada banding atau bila tak sama pendapat, UGB bisa ajukan usaha hukum ke pengadilan tinggi. UGB di beri saat sepanjang tujuh hari untuk merundingkan dengan tim kuasa hukum saat sebelum memutuskan. Hakim juga terima pilihan UGB untuk merundingkan terlebih dulu berbarengan kuasa hukumnya