Resiko Menyantap Daging Anjing Bisa Timbulkan Penyakit

Anjing adalah hewan yang paling disayangi atau peliharaan banyak manusia. Anjing juga bukanlah hewan ternak seperti ayam, kambing, serta sapi. Walau sekian, mengkonsumsi daging anjing untuk manusia rupanya masih tetap marak di beragam negara termasuk juga di Indonesia. Walau sebenarnya, mengkonsumsi daging anjing dapat menyebabkan penyakit seperti kolera serta trikinelosis. Karin Franken, aktivis dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyampaikan, daging anjing yang diperjualbelikan untuk dikonsumsi beberapa besar datang dari anjing liar.

" Janganlah ingin makan anjing. Tak ada standard kebersihan waktu mereka dipotong, bagaimana caranya memotongnya, bagaimana caranya memasaknya. Itu tak ada prosedurnya, " kata Karin di Jakarta, Minggu (28/9/2014). Pemotongan anjing untuk dikonsumsi tentu lepas dari pengawasan Dinas Kesehatan setempat lantaran anjing bukanlah hewan ternak. Kesehatan anjing liar juga dipertanyakan. Anjing-anjing itu beberapa besar belum bebas dari virus rabies.

Menurut Karin, rabies sangatlah rawan menebar saat sistem distribusi anjing liar itu ke beberapa daerah. Rabies dapat juga menular pada beberapa orang yang mengaturi anjing liar itu. " Apa penyebab rabies nyebar di daerah? Hasil investigasi JAAN, penjualan daging anjing kasih peran sangat besar penyebaran rabies, " kata Karin. Perdagangan anjing untuk dikonsumsi manusia menebar di beragam kota seperti Jakarta, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Medan, sampai Manado.

Direktur Jenderal Ingindalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, Agus Purwadianto menyampaikan, rabies adalah penyakit dengan tingkat kematian meraih 100 % untuk penderitanya. Manusia tertular rabies dari luka gigitan maupun cakaran anjing itu. Rabies beresiko lantaran mengakibatkan infeksi akut pada susunan saraf pusat manusia. JAAN juga selalu mengampanyekan " Doog are Not Food " atau anjing bukanlah lah makanan. Perlakuan pada anjing yang di tangkap sampai dipotong dagingnya untuk mengkonsumsi dinilai tidak mematuhi Undang-undang Nomer 18 th. 2009 berkenaan kesejahteraan hewan.