Siswa Gorok Siswa, Polisi Harus Lakukan Mediasi

Kepolisian disuruh lakukan pendekatan mediasi pada beberapa pelaku penggorokan siswa SMK Mercusuar, Cakung, Jaktim. Pasalnya, pelaku masih tetap berumur dibawah usia. " Beberapa penegak hukum seperti kepolisian, mesti lakukan pendekatan mediasi terlebih dulu pada si anak, janganlah ditahan dulu, " kata Sekjen Komnas PA Samsul Ridwan waktu dihubungi Sindonews, Jumat (10/10/2014).

Samsul memberikan, kejahatan yang dikerjakan oleh anak mesti dikilas balik lebih jauh apa pemicunya serta apa yang melatarbelakanginya. " Dalam tindak kejahatan yang dikerjakan oleh anak sesungguhnya anak jadi pelaku sekalian korban bila lihat perspektif hak anak, " terangnya.

Dalam kasus-kasu seperti ini, anak tak dapat disalahkan seutuhnya. Lantaran ada banyak aspek hingga anak tega lakukan hal itu serta ini jadi perhatian untuk seluruhnya. " Ini warning untuk kita seluruhnya. Orangtua, guru, negara serta pemerintah dan sekitar lingkungan. Telah seramah apakah lingkungan ini pada anak, " ucapnya.

Disebutkan oleh Samsul, hukuman atau sanksi yang sesuai sama pada pelaku kejahatan yang berusia dibawah 18 th. atau umur anak-anak, tertuang didalam UU No 11 Th. 2012 perihal System Peradilan Pidana Anak.